MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ DEMOKRASI ”
Disusun Oleh:
Nama : Carlo Will Wairata
NPM : 57219615
Jurusan : Manajemen Keuangan
Kelas : 1DF01
Kata Pengantar
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah pendidikan kewarganegaraan yang berjudul “pengantar pendidikan kewarganegaraan” ini dengan baik dan benar.
Penulis makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas softskill yang diberikan pembimbing mata kuliah “pendidikan kewarganegaraan”, saya ucapkan terimakasih kepada pembimbing dan juga pihak yang telah mendukung proses penyusunan makalah ini hingga dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah ini jauh dari kata sempurna, maka dari itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat mendukung dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Depok, 19 Maret 2020
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantarannya adalah wakil-wakilnya atau pemerintahan rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Inti dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Salah satu tonggak utama untuk mendukung sistem politik yang demokratis adalah melalui Pemilu. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat baik serta berintegritas, bermoral di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang ada di pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Tujuan Penulisan
- Mengetahui hal-hal yang mendasar pentingnya Demokrasi bagi Mahasiswa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Mengetahui apa tujuan dari Demokrasi terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
- Mengetahui pengaruh Demokrasi terhadap berbagai masalah yang terjadi di Indonesia saat ini.
BAB II
ISI
Landasan Hukum
- Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 khusus untuk alinea ke empat, terdapat kalimat: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari pembukaan UUD 1945 tersebut telah sangat jelas disebutkan bahwa landasan dari hukum demokrasi Pancasila menitik beratkan pada jalannya demokrasi yang sesuai pada nilai kerakyatan yang terkandung dalam Pancasila tersebut.
- Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
landasan dari hukum demokrasi Pancasila juga tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang dasar”. Dimana dijelaskan bahwa konstitusi negara ini menjunjung tinggi nilai kerakyatan dalam sistem politik. Hal ini karena Indonesia sangat mengutamakan kepentingan rakyat dibanding kepentingan pemimpin.
- Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28 dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa “rakyat atau warga negara mempunyai kebebasan untuk berkumpul, bertukar pikiran mengeluarkan pendapat baik dengan tulisan, lisan, atupun bentuk lain”. Hal itu bertujuan agar rakyat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan negara. Kebebasan mengeluarkan pendapat juga dimaksudkan agar Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi kedepan seiring berkembangnya zaman dengan menerima dan mengoreksi kritik dari masyarakat.
- Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
Dalam Pasal ini berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Tidak seperti pada masa penjajahan bangsa asing, dimana saat itu rakyat harus melakukan pertemuan dengan sembunyi-sembunyi (terselubung), bahkan tidak berani menyuarakan aspirasinya, masa setelah kemerdekaan telah memberikan kemerdekaan itu sendiri bagi rakyat untuk bisa mengutarakan pendapat atau bermusyawarah dalam kelompok.
- Tujuan Demokrasi
Tujuan demokrasi adalah memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih dan mengemukakan pendapatnya dalam bermusyawarah, sehingga sautu keputusan harus di putuskan secara adil agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan, sehingga nantinya Demokrasi dapat berjalan sampai kepada generasi penerus bangsa,
- Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berawal dari bahasa Yunani, yakni demokratia. Kata ini terbentuk dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Jadi, demokrasi sepadan artinya dengan kekuasaan rakyat. Kekuasaan itu mencakup sektor sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Pengertian demokrasi secara umum adalah sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan itu akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Sistem pemerintahan ini, mengizinkan seluruh warga negara untuk berpartisipasi aktif. Peran serta itu bisa diwakilkan atau secara langsung dalam perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang. Setiap ahli memiliki penafsiran tersendiri terhadap demokrasi. Meskipun bermuara pada tujuan yang sama.
Prinsip – Prinsip Demokrasi
1. Negara Berdasarkan Konstitusi
Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara.
Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
2. Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis.
3. Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat
Salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya.
4. Pergantian Kekuasaan Secara Berkala
Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan sang penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.
5. Adanya Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu entah si kaya atau si miskin sekalipun.
Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang bermasalah di persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih, maka akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menetapkan hukum dengan adil bagi pihak bermasalah.
6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum
Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan hukum yang bernilai baik. Saat hukum memiliki nilai baik, maka hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.
7. Jaminan Kebebasan Pers
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat.
Landasan Etika dan Estetika Demokrasi
Salah satu faktor yang mendorong peristiwa budaya ini ialah keprihatinan yang mendalam politik kita. Perkembangan demokrasi Indonesia dapat digambarkan seperti berlari di atas jembatan yang goyah. Perubahan demi perubahan terus terjadi di atas patahan-patahan dalam konstitusional yang belum mencapai titik keseimbangan.
Politik sebagai teknik mengalami kemajuan, tetapi politik sebagai etik dan estetik mengalami kemunduran. Perkembangan demokrasi sebagai prosedur mengalami perubahan cepat dan masif, tapi demokrasi sebagai substansi seakan tidak bergerak cenderung lebih ke jalan di tempat. Situasi seperti itu Politik sebagai dimensi manusia secara keseluruhan memerlukan keharmonisan antara individu dan masyarakat. Untuk pertautan itu, jembatan penghubungnya ialah logika, etika, dan estetika. Logika, etika, dan estetika membantu manusia untuk menentukan pilihan yang tepat dalam perkembangan
menuju kebaikan, kebenaran, keadilan, dan keindahan dalam kehidupan bersama
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
A. Konsep Demokrasi
Definisi Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi , kekuasaan memiliki arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun prakteknya, demos memiliki makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya kata-kata tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sember kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.
B. Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki : Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer
- Pemerintahan Republik : Berasal dari bahasa latin Res yang berati pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pmerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasan Dalam Pemerintahan
Kekuasan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasan yaitu :
- Kekuasan Legislatif (Kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah.
- Kekuasan Federatif (Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
- Kekuasaan Yudikatif /mengadili (Merupakan bagian dari kekuasaan Eksekutif).
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiga badan tersebut adalah :
- Badan Legislatif (Badan yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang).
- Badan Eksekutif (Badan yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang).
- Badan Yudikatif (Badan yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3. Pemahaman Demokrasi Di Indonesia
a. Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b. Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-Sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu : sistem pemerintahan diktator, sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres, dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan . Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
- Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak dan dapat dilihat pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah ”ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalh ”tantangan” yang sering berubah sesuai perkembangan kemajuan zaman.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil adalah Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantarannya adalah wakil-wakilnya atau pemerintahan rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Inti dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Salah satu tonggak utama untuk mendukung sistem politik yang demokratis adalah melalui Pemilu. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat baik serta berintegritas, bermoral di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang ada di pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Saran
Saran yang dapat diberikan dalam penulisan ini adalah sebaiknya sebelum memulai untuk menulis, dapat mencari sumber yang jelas keafsahannya serta dapat dipertanggung jawabkan dengan mengetahui tujuan yang ingin dicapai serta memahami benar isi teori yang dimaksud sehingga dapat memberikan tanggapan dan kesimpulan yang tepat. Pemilihan kata seharusnya diperhatikan agar dapat di pahami oleh serta tidak membingungkan pembaca.
Daftar Pustaka
- https://www.medcom.id/pilar/kolom/ybDEnZPk-demokrasi-yang-berkebudayaan
Referensi :
- Gianto, Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan,
- Lubis Maulana arafat, pembelajara PPKn di SD/MI, Medan: Akasha Sakti, 2018.
- Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.